JAKARTA – pantau24jam.net. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang.
Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat kerja penetapan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dilansir dari Antara.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen.
Angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per orang.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menekankan agar formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah di tengah perubahan kondisi ekonomi akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.
Presiden mengarahkan agar perubahan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi jemaah.
“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28/9/2026.
Dalam pembahasan tersebut, Presiden Prabowo turut memberikan arahan mengenai komposisi BPIH dan nilai manfaat sebagai bagian dari formulasi pembiayaan haji. Pemerintah selanjutnya akan mencermati perubahan sejumlah komponen biaya dengan tetap memperhatikan kemampuan jemaah.
“Salah satunya adalah bahwa komposisi antara BPIH, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” tuturnya.
Menteri Haji dan Umrah menyampaikan, perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak terlepas dari perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah yang turut berdampak terhadap kondisi ekonomi. Pemerintah mencermati perubahan tersebut dalam penyusunan formulasi BPIH.
“Seperti kita tahu semua, ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat, berefek ke ekonomi,” ujar Irfan.
Irfan menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pada sejumlah angka dalam BPIH, pemerintah tetap mencari formulasi agar jemaah tidak menanggung beban yang terlalu besar. Arahan Presiden Prabowo menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan perubahan komponen pembiayaan haji.
“Karena itu kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa, walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar,” katanya.
(*)






