Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sudah ditahan di Polres Takalar, SERPERNAS Minta Usut Tuntas Mafia Solarnya

Takalar, Pantau24jam.net – Kasus Pengeroyokan Wartawan Johanes Lallo yang diduga pelaku “Mafia Solar” sudah ditetapkan tersangka oleh polres Takalar

Polres takalar menetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku KAMIL DG SAU Bin H.SAWEDI DG LIWANG atau inisial DS.

Mirwan SH, Kuasa Hukum Korban mengatakan Pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang Viral di beberapa media sosial yang terjadi pada Senin 11 Maret 2024 yang tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

“iya benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah dilakukan sesuai SOP, dan sesuai tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/B/68/III/2024/SPKT/ POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 11 Maret 2024 dan dilanujtkan sesuai dengan perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6 ./2024/Reskrim,Tanggal 13 Maret 2023” bebernya

Lanjut, “Tindak lanjut kasus pengeroyokan yang diduga dilakuan Dg Sau kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Takalar dengan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan atau yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat(1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana” Sambungnya

Mirwan menambahkan ” Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Takalar karena sudah bekerja sesuai SOP Namun kami juga berharap agar beberapa pelaku yang lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut agar bisa segera diamankan juga” Ujarnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU ARIE KUSNANDAR AR,S.Tr.K,M.M. saat dikonfirmasi, Membenarkan bahwa Pelaku pengeroyokan Terhadap seorang wartawan yang terjadi pada senin, tangga 11 Maret 2024 lalu di lingkungan Tamalate Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar itu sudah dilakukan penahanan.

” Iya benar, pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana”Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan “Adapun selama proses penyelidikan kami nanti menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya kami akan proses lebih lanjut sesuai sop penyidikan yang berlaku.”

Sementara Azis Kawang Ketua DPC SERPERNAS Takalar, ” kami sangat mengapresiasi Penyidik polres Takalar karena pelaku pengeroyokan wartawan yang diduga pelaku” Mafia Solar ” ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Takalar. Namun kami meminta juga polres Takalar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan penimbunan Solar Bersubsidi yang dilakukan pelaku DS,

” Kami minta Polres Takalar untuk mengusut tuntas Penimbunan Solar Bersubsidi dengan kerjasamanya pihak SPBU Kalappo, karena dari hasil investigasi selama dua tahun terakhir DS dikenal Sebagai penimbun pertama solar bersubsidi dengan  pihak SPBU Kalappo”. Tegas Azis

Selain itu kata, Azis Kawang, kami juga akan menyurati PT.Pertamina rayon II Makassar , agar SPBU Kalappo untuk di berikan tindakan Tegas. kunci.

(AL)

 

 

 

Pos terkait