SELAYAR – pantau24jam.net. Satu tahun sembilan belas bulan delapan puluh dua minggu sudah. Aparat Kepolisian Polres Selayar melakukan proses lidik terhadap dugaan kasus tindak pidana pencurian telefon selular milik salah seorang wartawan yang dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Selayar. Selasa, (3/10/2023).
Dugaan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, terjadi di area Lapangan Pemuda Benteng, Jln. Penghibur, Benteng, pada sekira pukul 02.30, Selasa, (3/10) dini hari.
Peristiwa dugaan kasus tindak pidana pencurian tersebut, tertuang dalam lembaran laporan polisi (LP) Nomor : LP / 218/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR, POLDA SULAWESI SELATAN.
Pasca melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Selayar, korban telah melakukan penyerahan kotak (kardus) ponsel berisi nomor Imei ponsel yang hilang.
Nomor Imei ponsel tersebutpun, bahkan sudah sempat teridentifikasi melalui bantuan tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan.
Lokasi terakhir keberadaan ponsel yang dicuri dan diduga telah dipindah tangankan, terduga pelaku kepada penadahpun, telah terlacak oleh cyber crime Polda Sulsel.
“Saya berharap proses lidik serta penanganan kasus dugaan pencurian ponsel yang sudah satu tahun, bisa segera diambil alih penanganan perkaranya oleh jajaran Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan maupun Propam Polda Sulsel”, harap Fadly Syarif.
Korban berharap barang bukti ponsel Readmi bersama pelaku pencurian maupun terduga penadahnya, bisa ssgera ditemukan dan ditangkap oleh aparat Kepolisian. Pungkasnya.
Andif