JENEPONTO – pantau24jam.net. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto, Rusman M. Rukka, S.S.,M.M apresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk mendorong Indikasi Geografis (IndiGeo) dan merek kolektif di Kabupaten Jeneponto.
“Saat itu, Tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel berkunjung ke Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto pada Kamis (26 Februari 2026), apa yang disarankan segera difollow up mendorong agar Tenun Tope Jeneponto segera didaftarkan sebagai IndiGeo”, ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto, Rusman M. Rukka, S.S.,M.M. Senin, 30/3/2026.
Saat itu, Tim yang dikoordinatori Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, bersama Yuniar Venta Tyas Puspita, CPNS Bidang Kekayaan Intelektual, diterima di ruang kerja Kepala Dinas yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Alma Purnama Alam, didampingi Kasmawati selaku staf bidang ekonomi kreatif.
Dalam pertemuan tersebut, Teguh Firmanto mendorong agar Tenun Tope Jeneponto segera didaftarkan sebagai IndiGeo. Ia menjelaskan bahwa pelabelan IndiGeo dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk.
“Pasar internasional saat ini memburu produk-produk tenun yang berlogo IG karena memahami adanya kualitas dan reputasi yang terjaga,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan awal pendaftaran IndiGeo adalah pembentukan asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tope sebagai salah satu persyaratan utama selain pembayaran PNBP.
Selain itu, Yuniar menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi produk.
Alma Purnama Alam menyampaikan bahwa Tenun Tope merupakan salah satu produk unggulan Jeneponto dengan lebih dari 100 pengrajin dan pengusaha binaan. Informasi yang diterima akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa selain mendorong pendaftaran IndiGeo. pihaknya juga mendorong pembentukan regulasi daerah tentang pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Regulasi daerah penting agar seluruh upaya perlindungan komoditas unggulan memiliki payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya..
“Terima kasih kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah menyambut tim. Kami berharap sinergi ini dapat membawa dampak yang baik terhadap masyarakat, khususnya upaya bersama dalam menjaga dan melindungi Tenun Tope sebagai produk asli hasil buah tangan masyarakat Jeneponto,” pungkas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
rri & tim
Follow Berita pantau24jam.net di TikTok





