Jurnalis Makassar Gelar Aksi Solidaritas Untuk Tempo, Wartawan Dipukul dan Diintimidasi

MAKASSAR – pantau24jam.net. Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (4/11/2025) siang.

Aksi ini digelar usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melayangkan gugatan perdata terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.

Bacaan Lainnya

Aksi KAJ Sulsel mulanya berlangsung damai hingga massa tandingan yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan juga berunjuk rasa di lokasi yang sama.

Mereka malukan orasi dan menuntut agar izin Tempo segera dicabut karena dinilai melakukan pemberitaan bohong.

Puncak ketegangan terjadi saat sejumlah jurnalis memasang karangan bunga bertuliskan ‘Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis, KAJ Sulsel’.

Sejumlah massa berpakaian preman tiba-tiba mendatangi para jurnalis yang menggelar aksi dan melakukan pemukulan. Aksi saling dorong pun terjadi hingga pihak kepolisian memisahkan kedua kelompok.

“Cukup kawan-kawan, aksi kita aksi terkonsolidasi,” ucap salah seorang orator dari KAJ sulsel melalui pengeras suara.

Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini perlu dilakukan karena apa yang dilakukan Andi Amran Sulaiman bisa menjadi ancaman serius untuk kebebasan dan kemerdekaan pers.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Sahrul Ramdhan.

Menurut dia, gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan bentuk pembungkaman terhadap ruang demokrasi oleh lembaga negara.

Ia menilai, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan hak publik untuk mengawasi pejabat publik akan terancam hilang.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita yang hanya berupaya menyuarakan kebenaran. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar tersebut.

Ketegangan kembali terjadi sesaat setelah aksi bubar, seseorang yang belum diketahui identitasnya lalu mendatangi salah seorang orator dari KAJ Sulsel dan kembali melakukan aksi pemukulan.

Setelah memukul pria berbadan gempal tersebut berlari masuk ke dalam AAS Building.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel utama berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, pihak Kementerian Pertanian justru mengajukan gugatan melalui pejabat ASN dengan tuntutan ganti rugi immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta.

“Nilai gugatan yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis,” tegas Sahrul.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik. “Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Jejak Sengketa Pers Keluarga Amran Sulaiman di Makassar

Dari hasil penelusuran, gugatan terhadap Tempo bukanlah pertama kalinya dilakukan oleh keluarga besar Amran Sulaiman. Sedikitnya dua kasus sengketa pers juga terjadi dengan modus yang hampir serupa.

Kasus pertama, dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Gugatan senilai Rp700 miliar ini dipicu pemberitaan bertajuk “ASN yang Dinonjobkan di Era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus” yang terbit 19 September 2023.

Lalu masus kedua, Andi Nurlia Sulaiman, adik Mentan Amran, menggugat media Legion News (PT Media Hankam Digital) senilai Rp200 miliar di PN Makassar atas berita berjudul “Nama Adik Mentan Terseret-seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” yang tayang 9 Oktober 2024.

Respons LBH Pers Makassar

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya mematikan jiwa kritis jurnalis.

“Tempo sudah menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Jika kemudian tetap digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, berarti mekanisme Dewan Pers telah diabaikan,” ujar Fajriani dalam keterangannya.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

“Kalau pejabat publik menggugat media seperti ini, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi. Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis — negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik,” tegasnya.

 

Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. “Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya,” pungkasnya.

Tim

Pos terkait