MAKASSAR – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penyelidkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Jaksa pada Kejari Makassar telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk di antaranya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto telah dilakukan pada hari Jum’at (15/03/2024) lalu.
“Iya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto dan masih sebatas saksi terkait pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode tahun anggaran 2022/2023,” ucap Andi Alamsyah kepada wartawan. Sabtu, 16/3/2024.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 20 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Andi Alamsyah menambahkan, penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pada proses pengelolaan dana hibah di lingkup KONI Makassar ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
(*)