MAMUJU – pantau24jam.net. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) betul-betul dibuat ‘babak belur’ oleh pimpinan dan pejabat PPTK BHP Alkes RSUD Mamuju.
RKA yang seharusnya jadi pedoman dalam melakukan kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa namun itu berbeda di RSUD Mamuju.
RKA tidak lagi jadi pedoman, pimpinan RSUD Mamuju tanpa mempertimbangkan pagu anggaran tahun berjalan. Belanja BHP Alkes tahun 2023 melebihi pagu anggaran, itu kemudian jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pegiat LSM Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ihsan mengungkapkan apa yang dilakukan oleh pimpinan RSUD Mamuju bersama pejabat PPTK tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang kurang baik.
Ia mengungkapkan bahwa hasil audit BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Ia merujuk Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau pidana.
“LHP BPK yang mengandung indikasi kerugian negara seharusnya langsung dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian. Karena hanya penyidik yang bisa menentukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelasnya. Kamis, 17/7/2025.
Ikhsan pun mendesak BPK untuk bekerja sama dengan APH guna mengusut dugaan permainan anggaran di RSUD Mamuju sebagaimana adanya temuan BPK ini.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti untuk memastikan apakah ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum. Jangan sampai dugaan penyimpangan seperti ini berulang tanpa konsekuensi hukum,” tandasnya. Dilansir celebesnews.
Terpisah, Direktur RSUD Mamuju Provinsi Sulawesi Barat belum bisa dikonfirmasi.
(*)






