JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan praperadilan untuk melawan Kejagung atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan tersangka ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya politis yang penuh dengan kepentingan di balik layar.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa upaya praperadilan ini diajukan demi mengungkap dasar penetapan tersangka yang disebut-sebut tidak didukung oleh bukti kuat, khususnya terkait aliran dana yang seharusnya menjadi elemen penting dalam kasus korupsi.
Menurut Ari, kliennya merasa status tersangka ini muncul secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, meskipun selama ini Tom bersikap kooperatif dalam setiap panggilan sebagai saksi.
“Kami mempertanyakan mengapa klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti aliran dana yang menguatkan adanya dugaan korupsi”, ujar Ari. Ahad, 3/11/2024.
“Kami melihat penetapan ini tidak hanya terlalu cepat tetapi juga cenderung bersifat politis,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kritik juga datang dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka ini.
Ia secara terang-terangan mengkritik Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa aliran dana tidak perlu dibuktikan dalam kasus ini.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus korupsi tanpa adanya bukti aliran uang menimbulkan kejanggalan besar dan menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kejaksaan mengatakan tidak perlu ada aliran dana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, ini jaksa sekolah di mana?” sindir Oegroseno dalam sebuah siaran yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad pada Ahad (3/11/2024).
Menurutnya, jika penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan dugaan kerugian negara tanpa pembuktian aliran dana, maka hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.
Mengapa Kasus Baru Diusut Sekarang?
Banyak pihak mempertanyakan alasan mengapa kasus ini baru mencuat sekarang, mengingat peristiwa impor gula yang melibatkan beberapa perusahaan swasta telah terjadi beberapa tahun lalu.
Tom Lembong sendiri menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan kebijakan yang kini menjadi dasar kasus ini sebenarnya sudah lama berlaku.
Ari Yusuf Amir menilai bahwa ada agenda tertentu yang membuat kasus ini diangkat kembali menjelang tahun politik.
“Jika ada unsur kerugian negara, kenapa baru sekarang diangkat? Apakah ada motif politik tertentu yang ingin dilancarkan?”, ucap Ari menyoroti dugaan motif politis dalam kasus ini.
Tom Lembong dan Tim Pengacara Siapkan Langkah Praperadilan
Langkah praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong diharapkan dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak didasari pada bukti yang sah.
Menurut kuasa hukumnya, sidang praperadilan ini akan menguji validitas bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
“Semua materi sudah kami siapkan untuk praperadilan, termasuk sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum”, jelas Ari.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan mengenai waktu pengajuan praperadilan akan segera diumumkan setelah seluruh bahan dan argumentasi selesai disusun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didasari oleh bukti-bukti kuat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan bahwa meskipun tidak ada bukti aliran dana, kebijakan impor gula yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta dianggap telah menimbulkan kerugian bagi negara.
Namun, pihak Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan harga gula dalam negeri.
Editor : Id Amor