Diduga Ada Pelanggaran HAM Kasus Eks Pemain Sirkus OCI

 

JAKARTA – pantau24jam.net. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian HAM setelah menganalisi kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997.

“Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Munafrizal mengatakan, terdapat empat pelanggaran yang ditemukan Kementerian HAM dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.

“Lalu memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.

Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu.

Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.

Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga HM.

Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI,” kata dia.

Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.

Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.

“Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi,” kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Bareskrim Polri.

Pertama, melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir;

Kedua, melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan secara de facto OCI berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus ini;

Ketiga, meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.

Keempat, melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Kemudian Kementerian HAM meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak.

“Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi DPR RI terlebih dahulu berdasarkan hasil kesimpulan tertulis dalam rapat DPR RI,” ucap dia.

Kementerian HAM RI

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun menjadi pemain sirkus ke Kementerian HAM.

Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi seperti dirantai, disetrum, hingga dipisahkan dengan anaknya.

Founder Oriental Circus Indonesia Tony Sumampau, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan praktik eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI.

Tony menegaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas, tetapi ia menyebut hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.

“Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Kalau mereka luka, justru nggak bisa tampil atraksi,” ujar dia.

Kompas

Pos terkait