SELAYAR – pantau24jam.net. Klarifikasi disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Ir. H. Arfang Arief terkait dengan kehadirannya pada rangkaian acara yang diselenggarakan Manning Salving & Lee (MSL). Ahad, 19/5/2024.
Ir. Arfang Arief menegaskan, “Pada saat itu, Bupati diundang untuk menghadiri acara tersebut, namun karena posisi bupati yang sedang berada di Makassar, maka melalui ajudan, saya diperintahkan untuk hadir mewakili bupati dalam rangkaian acara hari itu”.
“Saya hadir mewakili bupati yang sangat merespon penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan”, ujar Arfang Arief memberikan klarifikasi.
Sebelumnya kata dia, undangan dan baju seragam Manning Salving & Lee (MSL), telah diantar ke rumah kediamannya.
“Undangan dan baju seragam MSL, telah diantar sebelumnya oleh ajudan bupati ke rumah. Atas perintah bupati, saya hadir sebagai undangan mewakili pemerintah daerah bersama anggota Forkopimda lain diantaranya Wakapolres yang hadir mewakili Kapolres, serta pihak yang mewakili Dandim 1415/Selayar, semua mengenakan pakaian MSL yang telah diantarkan sebelumnya”, jelasnya.
Ir. Arfang Arief meluruskan, pihaknya hadir bukan sebagai anggota maupun karyawan MSL, karena dirinya bukan anggota dan karyawan Manning Salving & Lee (MSL).
Dia mengaku baru hari itu, mengenal MSL dan baru pada hari itu pula, pihaknya mengetahui, jika MSL belum memiliki izin resmi.

“Saya baru hari itu mengenal MSL dan nanti sesudah acara baru saya tahu bahwa MSL belum ada izin resmi. Lalu saya laporkan ke Bupati pada hari itu melalui telepon, dan ternyata Bupati juga baru mengetahui bahwa MSL belum ada izin resminya”, sambungnya.
Dan nanti setelah selesai acara pula baru ada informasi bahwa MSL itu juga ada kegiatan investasi dana yang harus izin dari OJK, demikian klarifikasi saya”, tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta Pimpinan MSL Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya.
Penyampaian tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kepulauan Selayar bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon SDA tertanggal 22 Mei 2024, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Perikanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut.
“Belum ditemukan adanya dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya.” Jelas isi dalam surat tersebut
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan bersama, Pihak MSL diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut dalam surat tersebut menegaskan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan usaha pemasaran, periklanan dan promosi sepanjang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MSL dalam waktu kurang lebih 5 bulan, MSL Kabupaten Kepulauan Selayar sudah mampu merekrut kurang lebih 8000 orang tenaga kerja. Ucap Dirut MSL, Magulilin.
“Saya berharap kami itu dilindungi, didukung karena pada dasarnya kami telah membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan di Kepulauan Selayar. Jangan malah membuat resah masyarakat atau karyawan yang telah bergabung di MSL dengan mengeluarkan surat seperti itu,” kata Magulilin.
Magulilin mengupadate jika sampai saat ini, jumlah karyawan yang tergabung dijaringannya sudah mencapai kurang lebih 13.000 orang karyawan yang tersebar di beberapa daerah. Untuk karyawan di Kepulauan Selayar sendiri, Magulilin mengatakan sudah berjumlah kurang lebih 10.000 karyawan.
Fadli Syarif





