Acara Sound Horeg di Tengah Laut Menuai Sorotan, Ternyata Tak Ada Izin Keramaian

PASURUAN – pantau24jam.net. Baru-baru ini, aksi warga yang menggelar sound horeg di tengah laut menjadi sorotan di media sosial.

Pasalnya, kegiatan yang digelar di laut Kabupaten Pasuruan tersebut dianggap bisa mengganggu kehidupan biota laut.

Bacaan Lainnya

Ya, acara sound horeg tersebut dinilai bisa mengganggu kehidupan mamalia laut seperti lumba-lumba dan dugong.

Kini terungkap, ternyata kegiatan sound horeg saat kupatan tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian.

Polisi menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan ini ke depannya.

“Yang menggelar sound horeg tersebut yakni Dusun Pasir Panjang, Desa Wates, Kecamatan Nguling, dan Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada perayaan kupatan yang lalu,” terang Kasubnit Lidik Polairud Pasuruan, Aipda Laswanto, pada Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Laswanto menyebutkan, sound horeg di laut tentu sangat mengganggu kehidupan biota laut.

Terutama hiu paus, dugong, dan lumba-lumba. Kebisingan akibat sound horeg merupakan salah satu penyebab mamalia laut terdampar.

“Terkait aturan larangan sound horeg di laut memang belum ada, tapi secara ekologi mengganggu kehidupan biota laut,” tegas Laswanto.

Sedangkan dari hasil pemantauan, selama berlangsungnya sound horeg pada perayaan kupatan, tidak sampai ke laut.

Kapal yang dirakit tidak memungkinkan karena ombaknya terlalu besar.

Berat sound juga terlalu berat sehingga kapal yang dirakit tidak mampu menahan beban.

“Kalau dipaksakan masuk lebih jauh ke laut, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan laut,” terang Laswanto, dilansir dari Kompas.com.

Meski tidak menimbulkan korban, pihak kepolisian gelaran sound horeg akan dilakukan evaluasi.

Karena sejak viralnya sound horeg di laut atau pantai, banyak menimbulkan penilaian negatif.

“Ya nanti akan ada evaluasi terhadap kegiatan itu,” pungkasnya.

Lembaga Kelautan Amerika Serikat, N-O-A-A, juga menyebut, kebisingan di atas 120 desibel dapat menyebabkan mamalia laut stres, hingga menyebabkan perubahan perilaku dan kematian hewan.

Ke depan, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan terkait pelarangan sound horeg di laut.

Di wilayah darat sendiri, polisi sudah melarang penggunaan sound horeg.

Di tempat lain, mobil pikap yang dilengkapi sound horeg dikeluhkan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pasalnya mobil pikap yang dilengkapi sound horeg tersebut menimbulkan kebisingan dari penggunaan alat tersebut.

Soung horeg tersebut mengganggu kenyamanan dan ketenangan di lingkungan sekitar.

Atas hal ini, Polres Grobogan menyita mobil pikap tersebut.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto mengatakan, seperangkat sound tersebut disita dan digiring ke Mapolres setempat.

“Diamankannya seperangkat sound horeg untuk membangunkan sahur ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur,” kata AKBP Ike Yulianto, Selasa (25/3/2025) lalu.

(*)

Pos terkait